Beranda | Artikel
Keagungan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
14 jam lalu

Keagungan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Senin, 1 Dzulhijjah 1447 H / 18 Mei 2026 M.

Kajian Tentang Keagungan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Keutamaan luar biasa ini bersandarkan pada hadits dari sahabat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma yang menegaskan tingginya nilai ibadah di awal bulan Dzulhijjah:

 مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Dari Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sesungguhnya beliau bersabda, Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apakah tidak juga dengan jihad di jalan Allah? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, Tidak juga dengan jihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali sedikit pun dari hal itu.” (HR. Bukhari)

Melalui penjelasan ini, dapat dipahami bahwa amalan jihad fiisabilillah yang melibatkan perang membela agama Allah Subhanahu wa Ta’ala pun tidak dapat menandingi keutamaan amal saleh di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan pengecualian hanya bagi orang yang keluar berjuang secara totalitas dengan membawa seluruh jiwa dan hartanya, lalu ia gugur sebagai syahid dan hartanya habis di medan perang. Hanya kondisi khusus inilah yang mampu menandingi pahala amal saleh yang dikerjakan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Kelalaian Manusia dan Perbandingan dengan Akhir Ramadhan

Hari-hari yang sangat utama ini seringkali luput dari perhatian, dan banyak orang yang kurang peduli serta tidak menyadari keagungannya. Fenomena kelalaian masyarakat terhadap sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini juga diakui oleh para ulama. Sebagian besar orang cenderung mengerahkan seluruh tenaga untuk mengejar keutamaan sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan demi mendapatkan kemuliaan malam Lailatul Qadar, tetapi mereka mengabaikan momentum emas di bulan Dzulhijjah.

Terkait perbandingan antara sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, para ulama memiliki silang pendapat mengenai mana yang lebih utama. Sebagian ulama berpendapat bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah lebih utama daripada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Sebagian ulama lainnya berpendapat sebaliknya, yaitu sepuluh hari terakhir Ramadhan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.

Pendapat yang dinilai paling tepat dan kuat adalah dengan memberikan perincian (tafshil). Keutamaan waktu tersebut dibagi berdasarkan kondisi siang dan malamnya. Waktu siang pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah jauh lebih utama daripada waktu siang pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebaliknya, waktu malam pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan jauh lebih utama daripada waktu malam pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah karena keberadaan malam Lailatul Qadar di dalamnya. Kendati demikian, hal tersebut hanyalah sebuah perbandingan dari segi tingkatan keutamaan. Penilaian ini tidak berarti bahwa malam-malam di awal bulan Dzulhijjah merupakan malam biasa tanpa nilai ibadah. Malam-malam tersebut tetap merupakan waktu yang sangat utama karena termasuk ke dalam cakupan sumpah Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya:

وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr[89]: 1-2)

Keagungan beramal pada waktu tersebut dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui riwayat dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:

ما مِن أيَّامٍ أَعظَمَ عِندَ اللهِ، ولا أَحَبَّ إلَيهِ مِنَ العملِ فيهِنَّ مِن هذِه الأَيَّامِ العَشرِ؛ فأَكثِرُوا فيهِنَّ مِنَ التَّهليلِ، والتَّكبيرِ، والتَّحميدِ

“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai oleh-Nya untuk beramal di dalamnya daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini. Maka perbanyaklah di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad)

Berdasarkan tuntunan hadits tersebut, umat Islam disyariatkan untuk memperbanyak ucapan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu Akbar), dan tahmid (Alhamdulillah). Para ulama generasi salaf dahulu bahkan terbiasa mengumandangkan takbir secara lantang saat berada di pasar-pasar untuk menghidupkan syiar ini.

Sangat disayangkan bahwa masih banyak orang yang lalai dan menganggap waktu ini sama seperti hari-hari biasa. Sama halnya dengan momen sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan yang berlangsung singkat, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini juga akan berlalu dengan cepat sehingga tidak boleh dilewatkan begitu saja. Faktor mendasar yang menjadikan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini begitu istimewa menurut penjelasan para ulama adalah keberadaan hari Arafah di dalamnya. Hari Arafah merupakan momentum krusial saat jemaah haji melaksanakan inti ibadah berupa wukuf di padang Arafah. Mengenai keagungan hari ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ‏

“Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Tidak ada hari di mana Allah memerdekakan hamba-Nya dari api neraka lebih banyak daripada hari Arafah. Sesungguhnya Dia mendekat, kemudian membanggakan mereka di hadapan para malaikat lalu berfirman, Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim)

Bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji, hari Arafah menjadi kesempatan emas untuk meraih pahala besar melalui ibadah puasa Arafah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kabar gembira bahwa puasa satu hari di hari Arafah memiliki keutamaan yang dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Urgensi Memahami Kalender Hijriah dan Keagungan Yaumun Nahar

Besarnya fadhilah yang terikat dengan waktu-waktu tertentu menuntut setiap muslim untuk mengetahui dan menghafal urutan bulan dalam kalender Hijriah. Pengetahuan tentang bulan-bulan Islam ini bersifat urgen karena seluruh ritual ibadah tahunan terikat langsung dengan penanggalan tersebut, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, Bulan sabit itu adalah penunjuk waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah[2]: 189)

Seorang muslim tidak sepatutnya hanya menghafal nama-nama bulan masehi seperti Januari hingga Desember saja, melainkan wajib menghafal siklus penanggalan Islam mulai dari bulan Muharram hingga Dzulhijjah.

Selain hari Arafah, alasan lain yang mendasari keutamaan sepuluh hari pertama awal bulan ini adalah keberadaan hari Yaumun Nahr, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah yang merupakan hari penyembelihan hewan kurban. Hari tersebut ditetapkan sebagai hari yang paling agung di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Legalitas keutamaan ini bersumber dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ

“Dari Abdullah bin Qurth, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, Hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala adalah Yaumun Nahr (hari penyembelihan).” (HR. Abu Dawud)

Rangkaian ibadah pada tanggal 10 Dzulhijjah diawali dengan pelaksanaan shalat Idul Adha yang kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Hari tersebut merupakan hari yang sangat agung di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kepastian mengenai keutamaan ini didasarkan pada penegasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui sabda beliau:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

“Dari Abdullah bin Qurth, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, Hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala adalah Yaumun Nahar (hari penyembelihan), kemudian Yaumul Qarr (hari menetap).” (HR. Abu Dawud)

Yaumul Qarr merupakan sebutan untuk hari ke-11 di bulan Dzulhijjah. Penamaan Yaumul Qarr memiliki korelasi historis dan praktis dengan aktivitas jemaah haji, yaitu momen ketika para jemaah haji telah menyelesaikan tawaf ifadah lalu kembali menuju Mina untuk menetap (yastaqirruna fihi bi Mina).

Para jemaah haji bermalam di Mina pada malam tanggal 11 Dzulhijjah. Keesokan harinya, setelah memasuki waktu zawal atau setelah matahari tergelincir masuk waktu Zuhur, mereka melaksanakan syariat melontar tiga jumrah, yaitu jumrah Ula, Wustha, dan Kubra.

Agenda melontar jumrah ini diulang kembali pada tanggal 12 Dzulhijjah. Pada hari tersebut, jemaah haji diperbolehkan untuk mengambil pilihan nafar awal, dengan syarat mereka harus sudah selesai dan meninggalkan wilayah Mina secara total sebelum matahari terbenam.

Apabila matahari sudah terbenam namun posisi jemaah masih tertahan di dalam wilayah Mina, mereka tidak diperkenankan lagi mengambil pilihan nafar awal. Jemaah yang berada dalam kondisi tersebut wajib melanjutkan aktivitas ibadahnya dengan mengambil pilihan nafar tsani. Konsekuensinya, mereka harus tetap tinggal di Mina hingga tanggal 13 Dzulhijjah untuk melontar jumrah kembali. Rangkaian waktu hingga tanggal 13 Dzulhijjah ini dikenal dengan istilah hari-hari tasyrik, di mana para jemaah haji menetap di dalam tenda-tenda di Mina.

Berkumpulnya Induk Ibadah di Awal Dzulhijjah

Alasan mendasar yang menjadikan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki kedudukan yang sangat istimewa di dalam syariat adalah karena waktu tersebut menjadi momentum berkumpulnya induk-induk ibadah (ummahatul ibadah). Fenomena keagungan ini tidak dapat ditemukan pada waktu-waktu lainnya di luar bulan Dzulhijjah.

Pada sepuluh hari pertama bulan ini, berbagai macam dimensi ibadah agung terlaksana secara bersamaan, mulai dari ibadah shalat, syariat puasa, amalan sedekah, hingga rukun ibadah haji.

Aktivitas manasik jemaah haji mulai intensif kembali pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah). Pada hari tersebut, jemaah haji melakukan persiapan dengan mandi, mengenakan pakaian ihram kembali, dan mengikrarkan talbiah haji:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا

“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk berhaji.”

Sesuai sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jemaah haji bergerak menuju Mina untuk melaksanakan mabit (bermalam) hingga waktu subuh. Setelah menegakkan shalat Subuh di Mina, rombongan jemaah bertolak menuju padang Arafah. Di Arafah, mereka melaksanakan shalat Zuhur dan Asar secara jamak qashar masing-masing dua rakaat, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan wukuf hingga matahari terbenam. Jemaah haji dilarang keras keluar atau meninggalkan area padang Arafah sebelum matahari terbenam sepenuhnya agar tidak terkena sanksi denda (dam).

Setelah matahari terbenam di hari Arafah, jemaah haji bergerak menuju Muzdalifah untuk bermalam (mabit). Fase keberadaan di Muzdalifah ini tidak diisi dengan amalan-amalan khusus atau majelis kajian berkepanjangan, melainkan murni dialokasikan untuk beristirahat total hingga waktu subuh. 

Selama bermalam di Muzdalifah, ibadah shalat malam yang tetap dipertahankan adalah shalat witir, karena ibadah witir merupakan amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik saat mukim maupun safar.

Memasuki pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah, jemaah haji dihadapkan pada empat agenda amalan besar yang harus ditunaikan secara berurutan:

Pertama: Melontar jumrah Aqabah sebanyak tujuh kali dengan mengucapkan takbir pada setiap lemparan. Pengambilan batu kerikil dapat dilakukan di Muzdalifah maupun di wilayah Mina. Ukuran batu yang digunakan disyariatkan berukuran kecil (seukuran biji kacang tanah) dan dilarang bersikap berlebihan (ghuluw) dengan menggunakan batu berukuran besar karena menganggap sedang melempar setan secara fisik.

Kedua: Menyembelih hewan kurban khusus jemaah haji (hadyu).

Ketiga: Melaksanakan tahallul awal dengan cara mencukur gundul (gundul plontos) bagi jemaah laki-laki.

Keempat: Bertolak menuju Masjidil Haram di Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadah di Ka’bah, yang menjadi bagian dari rukun haji. Rangkaian setelah tawaf ifadah ini dilanjutkan dengan pelaksanaan sai haji bagi jemaah yang belum melaksanakannya di awal kedatangan.

Ketentuan Sai pada Berbagai Jenis Haji dan Akhir Manasik

Ketentuan mengenai pelaksanaan sai setelah tawaf ifadah sangat bergantung pada jenis haji yang dipilih oleh jemaah. Jemaah yang melaksanakan haji tamattu berkewajiban untuk melakukan sai haji kembali setelah menyelesaikan tawaf ifadah. Sebaliknya, bagi jemaah yang memilih jenis haji ifrad atau haji qiran, mereka tidak perlu melakukan sai lagi apabila sudah menunaikannya di awal kedatangan bersamaan dengan tawaf qudum.

Perbedaan ketentuan ini penting untuk dijelaskan secara terperinci guna meluruskan silang pendapat yang menganggap bahwa semua jenis haji tidak memerlukan sai lagi setelah tawaf ifadah. Status jenis haji, apakah tamattu atau bukan tamattu, menjadi tolok ukur utama wajib atau tidaknya pengulangan sai tersebut.

Setelah seluruh prosesi tawaf ifadah dan sai bagi haji tamattu selesai, jemaah haji bertolak kembali ke Mina untuk melaksanakan mabit (bermalam) pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada tanggal 11 Dzulhijjah, setelah masuk waktu Zuhur, jemaah melaksanakan syariat melontar tiga jumrah secara berurutan. Jemaah melontar jumrah Ula sebanyak tujuh kali, jumrah Wustha sebanyak tujuh kali, dan jumrah Aqabah atau Kubra sebanyak tujuh kali, sehingga jumlah batu kerikil yang wajib dibawa pada hari itu adalah 21 butir.

Prosesi bermalam ini dilanjutkan kembali hingga tanggal 12 Dzulhijjah setelah waktu Zuhur. Bagi jemaah yang memilih mengambil pilihan nafar awal, mereka harus sudah bergerak meninggalkan wilayah Mina sebelum matahari terbenam. Apabila jemaah belum sempat keluar dari wilayah Mina hingga matahari terbenam, mereka wajib melanjutkan masa mabit dengan mengambil pilihan nafar tsani dan kembali melontar jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Setelah seluruh rangkaian melontar tersebut selesai, maka selesailah prosesi inti ibadah haji. Durasi pelaksanaan ibadah haji pada hakikatnya tergolong singkat, yaitu hanya berlangsung selama lima hari pada tanggal 8, 9, 10, 11, dan 12 Dzulhijjah bagi jemaah yang mengambil nafar awal, atau selama enam hari hingga tanggal 13 Dzulhijjah bagi jemaah yang mengambil nafar tsani. Sebelum jemaah haji benar-benar bertolak pulang ke tanah air atau keluar meninggalkan wilayah kota Makkah, terdapat satu kewajiban terakhir yang harus ditunaikan, yaitu melaksanakan tawaf wada’ (tawaf perpisahan). 

1. Taubat

Terdapat beberapa amalan utama yang hendaknya diperhatikan dan ditingkatkan oleh kaum muslimin pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan pertama yang sangat dinasihatkan oleh para ulama adalah melaksanakan taubat nasuha (attaubatun nasuhu) serta kembali berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (ar-ruju’ ilallah). Setiap orang yang beriman dituntut untuk memperbarui tobatnya, meningkatkan kualitas ibadah, serta menjauhi segala bentuk tindakan maksiat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai perintah ini di dalam Al-Qur’an:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur[24]: 31)

Berdasarkan ayat tersebut, jalan utama bagi seorang hamba untuk meraih kemenangan dan keberuntungan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dengan bertobat. Perintah tobat ini ditujukan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang-orang yang beriman. Hal ini menegaskan bahwa orang mukmin pun tidak luput dari kesalahan dan dosa, sehingga mereka tetap diperintahkan untuk senantiasa bertobat, terlebih saat memasuki momentum hari-hari yang mulia.

2. Menunaikan Ibadah Haji

Amalan mulia berikutnya yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan pada bulan Dzulhijjah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan secara fisik maupun finansial. Para ulama mengklasifikasikan ibadah haji sebagai salah satu bentuk amalan kebajikan yang paling utama (min a’zhami a’malil birri). Kedudukan haji sebagai amalan puncak ini bersumber dari hadits saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya mengenai jenis amalan yang paling utama:

إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ‏”‏‏.‏ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ‏”‏ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ‏”‏‏.‏ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ‏”‏ حَجٌّ مَبْرُورٌ

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya, Amalan apakah yang paling utama? Beliau menjawab, Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Beliau ditanya lagi, Kemudian apa? Beliau menjawab, Berjihad di jalan Allah. Beliau ditanya lagi, Kemudian apa? Beliau menjawab, Haji yang mabrur.” (HR. Bukhari)

Ibadah haji yang mabrur memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena ganjaran yang disediakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi pelakunya adalah surga. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan jaminan tersebut melalui sabda beliau:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزاءٌ إِلا الجنَّةُ

“Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Jarak antara umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Balasan yang luar biasa berupa pengampunan dosa secara total dan jaminan surga ini menjadi kepastian mutlak yang telah menanti setiap jemaah haji yang berhasil meraih predikat mabrur dalam ibadahnya.

Haji sebagai Jalan Menuju Surga dan Kekeliruan Pemikiran tentang Panggilan Ibadah

Bagi setiap muslim yang telah berkecukupan dalam urusan pemenuhan fasilitas duniawi, orientasi hidup utamanya adalah mempersiapkan bekal untuk akhirat demi meraih surga. Berbagai pencapaian duniawi berupa nama baik, pernikahan, kepemilikan rumah, hingga kendaraan hanyalah sarana pendukung hidup, sedangkan muara akhir yang dicari adalah keselamatan di akhirat. Salah satu jalan utama untuk masuk ke dalam surga adalah dengan menunaikan ibadah haji yang mabrur.

Terdapat kekeliruan pemikiran di tengah masyarakat ketika seseorang yang memiliki kesehatan fisik, kemampuan finansial, serta kesempatan, enggan mendaftarkan diri dengan alasan belum mendapatkan panggilan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagian di antara mereka bahkan menitipkan pesan kepada jemaah yang hendak berangkat agar nama mereka diteriakkan di tanah suci dengan harapan agar segera terpanggil. Praktik titip panggil tersebut dikategorikan sebagai perbuatan bidah yang lahir dari keyakinan keliru.

Faktanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengumumkan panggilan ibadah haji kepada seluruh umat manusia sejak ribuan tahun lalu melalui lisan Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, sebagaimana firman-Nya di dalam Al-Qur’an:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj[22]: 27)

Berdasarkan ayat ini, panggilan ibadah tersebut sudah berkumandang secara resmi bagi setiap orang. Persoalan utamanya bukan terletak pada belum adanya panggilan, melainkan pada bagaimana respon dari masing-masing individu untuk menyambut atau mengabaikan seruan tersebut.

Munculnya rasa takut yang berlebihan pada sebagian calon jemaah haji, seperti rasa cemas yang dialami oleh seorang sipir penjara yang khawatir akan dipukuli di Makkah karena pernah memukul orang saat bertugas, bersumber dari mitos lokal. Anggapan bahwa seseorang yang pernah mencuri sandal akan kehilangan sandalnya di tanah suci, atau orang yang suka memukul akan mendapatkan balasan fisik secara kontan di sana, merupakan keyakinan yang tidak benar.

Keyakinan tersebut keliru karena dunia ini diciptakan sebagai tempat untuk mengumpulkan amalan (darul amal), bukan sebagai tempat pembalasan (darul jaza’). Seluruh bentuk pembalasan yang berwujud pahala mutlak maupun siksaan yang setimpal secara prinsip syariat diletakkan di akhirat kelak. Kota suci Makkah justru harus dipandang sebagai momentum emas dan tempat terbaik untuk menunjukkan pertobatan nasuha, bukan tempat yang harus ditakuti akibat bayang-bayang mitos pembalasan instan.

Kriteria Utama Meraih Haji Mabrur

Predikat haji mabrur yang memiliki jaminan balasan surga memiliki kriteria khusus yang rigid dalam pandangan para ulama. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan beberapa syarat mutlak untuk meraih haji mabrur:

  • Ikhlas: Seluruh rangkaian prosesi manasik haji wajib diniatkan murni hanya untuk mengharap keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bebas dari unsur riya dan ingin dipuji.
  • Kehalalan Harta: Dana dan bekal operasional yang digunakan untuk berangkat haji harus bersumber dari pendapatan yang halal. Ibadah haji yang dibiayai dari uang hasil curian, perampokan, maupun tindakan korupsi tidak akan diterima, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik. Prinsip ini berlandaskan pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

 أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

  • Sesuai Sunanh: Tata cara ibadah yang dipraktikkan harus mengikuti contoh konkret dari tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  • Memenuhi Rukun dan Wajib: Seluruh rukun, kewajiban, serta amalan sunah haji dikerjakan secara optimal. Seseorang tidak akan mendapatkan predikat haji mabrur apabila melalaikan kewajiban tanpa udzur syar’i, seperti melimpahkan tugas melontar jumrah Aqabah kepada orang lain padahal kondisi fisiknya masih sehat dan kuat.

3. Menjaga Ibadah Wajib

Amalan krusial berikutnya yang harus diperhatikan oleh setiap muslim saat memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah menjaga konsistensi pelaksanaan seluruh ibadah wajib (al-muhafazhatu ‘alal wajibati) serta menunaikannya sesuai dengan standar kelayakan syariat yang dituntut. Komitmen untuk menjaga konsistensi pelaksanaan seluruh ibadah wajib, terutama menegakkan shalat lima waktu secara berjemaah di masjid, harus semakin ditingkatkan saat memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Setelah perkara wajib dipenuhi secara optimal, langkah berikutnya adalah memperbanyak amalan-amalan sunnah.

Upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menempatkan ibadah wajib pada prioritas nomor satu. Seseorang yang mendambakan derajat kedekatan khusus atau kewalian di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib memadukan pemenuhan ibadah wajib dengan istiqomah dalam mengamalkan perkara sunnah, bukan menjalaninya secara tidak beraturan atau timbul tenggelam.

Prinsip pencapaian derajat kewalian ini ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, di mana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Sesungguhnya Allah berfirman, Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang dia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang dia gunakan untuk memukul, dan menjadi kakinya yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, niscaya Aku beri, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku, niscaya Aku lindungi.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan tuntunan hadits qudsi tersebut, kedudukan ibadah wajib yang paling utama dan berada di puncak hierarki adalah menegakkan tauhid. Setelah fondasi tauhid kokoh, kewajiban berikutnya yang harus dijaga dengan saksama adalah ibadah shalat, disusul dengan puasa wajib, pengeluaran zakat jika harta telah memenuhi syarat nisab dan haul, serta pelaksanaan ibadah haji bagi yang memiliki kemampuan.

Pencapaian derajat kewalian dan kedekatan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini hanya dapat ditempuh melalui dua jalur tersebut, yaitu menunaikan perkara wajib dan menjaga amalan sunnah yang bersumber dari petunjuk Al-Qur’an dan hadits. Tidak ada metode alternatif lain di luar jalur syariat ini.

Pemahaman sebagian orang yang mengira bahwa derajat kewalian dapat diraih melalui aktivitas semedi di sudut-sudut sungai atau dengan menjalankan ritual puasa khusus yang tidak memiliki landasan hukum dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan sebuah kekeliruan. 

Manajemen Ketaatan dan Macam-Macam Amal Saleh

Berdasarkan hadits qudsi riwayat Bukhari yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat pelajaran berharga mengenai urgensi meningkatkan frekuensi ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Komitmen ini diwujudkan dengan menjaga kontinuitas ibadah sunnah setelah menunaikan seluruh shalat wajib.

Aktivitas amal saleh yang perlu diperhatikan meliputi kegiatan membaca Al-Qur’an, memanjatkan doa, menyalurkan sedekah, serta menyambung tali silaturahim. Selain itu, penegakan amar makruf nahi mungkar juga menjadi bagian penting dari ketaatan tersebut.

Bagi para penuntut ilmu (thulabul ilmi), momentum ini harus dimanfaatkan untuk belajar secara tekun dengan mengurangi durasi penggunaan gawai maupun aktivitas media sosial yang tidak bermanfaat. Bagi para pengajar, tanggung jawab ini ditunaikan dengan menyampaikan ilmu secara benar. Seluruh elemen ibadah tersebut kemudian disempurnakan dengan konsistensi dalam berbuat baik kepada sesama manusia

4. Memperbanyak Dzikir

Amalan spesifik yang sangat dianjurkan oleh para ulama selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah memperbanyak zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala secara umum (al-iktsaru min dzikrullahi ‘umuman) dan mengumandangkan takbir secara khusus (wa minat takbiri khushushan). Legalitas syariat zikir ini termaktub di dalam Al-Qur’an melalui firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ الْأَلَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj[22]: 28)

Mayoritas ulama (jumhur) menetapkan bahwa istilah ayyam maklumat (hari-hari yang telah ditentukan) di dalam ayat tersebut merujuk secara mutlak pada sepuluh hari pertama dibulan Dzulhijjah. Selaras dengan ayat tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan instruksi melalui sabda beliau:

فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ

“Maka perbanyaklah di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad)

Konsep Takbir Mutlak dan Takbir Muqayyad serta Tata Caranya

Praktik pengucapan takbir selama bulan Dzulhijjah terbagi menjadi dua metode, yaitu takbir mutlak dan takbir muqayyad. Takbir mutlak adalah takbir yang syariatnya dimulai sejak tanggal satu Dzulhijjah. Ruang lingkup pelaksanaannya bersifat bebas dan tidak terikat waktu, baik saat berada di masjid, di dalam rumah, di jalanan, maupun ketika berada di pasar-pasar. Bagi kaum laki-laki, lantunan takbir ini disunahkan untuk diucapkan secara keras (jahr):

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada sembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan segala puji hanya bagi Allah.”

Metode kedua adalah takbir muqayyad, yaitu takbir yang pelaksanaannya terikat setelah menegakkan shalat wajib. Takbir muqayyad ini mulai berlaku pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan berakhir hingga waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Terdapat kekeliruan yang sering dipraktikkan oleh sebagian masyarakat, di mana jemaah langsung mengumandangkan takbir sesaat setelah mengucapkan salam shalat wajib. Tata cara yang tepat dan sesuai dengan petunjuk syariat adalah dengan mendahulukan zikir rutin setelah shalat seperti biasa.

Prosesi diawali dengan mengucapkan salam, kemudian membaca istigfar sebanyak tiga kali (Astagfirullah). Pengumandangan takbir muqayyad setelah zikir shalat wajib disyariatkan untuk dilafalkan secara keras (jahr). Selain menghidupkan syiar takbir, amalan penting lain yang harus diperhatikan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah melaksanakan ibadah puasa.

Umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan puasa secara maraton mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan landasan hadits dari Hunaidah bin Khalid. Apabila seorang muslim tidak mampu melaksanakan puasa selama sembilan hari tersebut, ia dianjurkan untuk memberikan perhatian khusus pada tanggal 9 Dzulhijjah untuk menunaikan puasa Arafah.

Ibadah puasa Arafah memiliki urgensi yang sangat besar karena dapat menjadi wasilah penghapusan dosa selama dua tahun. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan fadhilah ini melalui sabda beliau:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)

Secara umum, seluruh variasi amal kebajikan sangat dianjurkan untuk diperbanyak dan ditingkatkan intensitasnya selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini sebelum momentum mulia tersebut berlalu.

5. Ibadah Kurban

Amalan utama yang menjadi penutup rangkaian pembicaraan ini adalah ibadah kurban (udhhiyah). Setiap muslim yang memiliki kemampuan finansial sangat ditekankan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyrik.

Bagi orang yang telah memantapkan niat untuk berkurban, terdapat konsekuensi hukum yang berlaku sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, yaitu kewajiban untuk menahan diri dari memotong kuku dan mencukur rambut, termasuk rambut kepala, kumis, maupun jenggot. 

Satu hal krusial yang wajib dipahami adalah bahwa larangan memotong kuku dan rambut ini hanya berlaku secara spesifik bagi individu yang mengeluarkan dana untuk berkurban, bukan untuk seluruh anggota keluarganya. Sebagai contoh, jika seorang kepala keluarga yang bernama Budi berniat berkurban dengan menyembelih satu ekor kambing untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga yang tinggal bersamanya (seperti istri, anak-anak, orang tua, hingga kakek neneknya), maka larangan menahan diri dari memotong kuku dan rambut hanya mengikat pada diri Budi selaku pemilik kurban. Adapun istri, anak-anak, dan kerabat lainnya yang berada di dalam rumah tersebut tetap diperbolehkan memotong kuku maupun rambut mereka seperti biasa.

Pemahaman ini sekaligus meluruskan kesalahan fatal yang kadang disampaikan dalam khotbah atau ceramah, di mana ada anggapan keliru bahwa larangan memotong kuku dan bulu tersebut ditujukan kepada hewan kurban yang akan disembelih. Anggapan bahwa kuku kambing atau bulu kambing yang tidak boleh dipotong merupakan bentuk miskonsepsi dalam memahami teks hadits. Larangan tersebut secara mutlak ditujukan kepada fisik manusia yang berkurban, bukan kepada hewan kurbannya.

Semoga pembahasan mengenai keutamaan dan fikih praktis di bulan Dzulhijjah ini memberikan kemanfaatan yang luas, serta menjadi wasilah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk senantiasa membimbing umat Islam dalam ketaatan dan menjaga keselamatan bersama.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajianKeagungan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56270-keagungan-sepuluh-hari-pertama-bulan-dzulhijjah/